selamat membaca.
MEWASPADAI ALIRAN AKI (AMANAT KEAGUNGAN ILAHI)
Sekarang muncul dipermukaan aliran Amanah Keagungan Ilahi [AKI] aliran ini mencoba menggabungkan semua agama sehingga anggotanya berasal dari berbagai agama. Sebenarnya aliran ini sudah dibekukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi jawa Barat nomor : R.538/P2.3/Dsb.1/11/1993 bahkan KAJATI Jabar pada poin no 9 dalam surat tersebut menyatakan “ Dengan munculnya kembali ajaran Aliran “ Amanah Keagungan Ilahi [AKI] yang disebarkan oleh Moch. Syamsu beserta para pengikutnya, dengan ini diminta kepada Kajari yang belum melarang aliran tersebut agar mengambil langkah-langkah yang mengarah kepada pelarangan/pembekuan”
Amanah Keagungan Ilahi [AKI] adalah suatu ajaran yang dikembangkan oleh Moch. Syamsu atau dikenal dengan panggilan Aki Syamsu, pada tahun 1979 Moch. Syamsu mengembangkan Aliran Kepribadian di Jawa barat yang pada saat itu Moch. Syamsu berdomisili di Bandung, Aliran Kepribadian yang dikembangkan oleh Moch. Syamsu ternyata mencampur adukan antara beberapa agama/kepercayaan bahkan melakukan praktek ajaran Aliran Kepribadian secara bersama-sama antara pemeluk Agama Islam dengan agama/kepercayaan lainnya, Kajati Jabar telah melarang Aliran Kepribadian diseluruh jawa barat berdasar SK nomor : Kep-45/K2.3/12/1979 tanggal 4 Desember 1979.
Pada tahun 1982 Moch. Syamsu pindah ke kab. Serang dan disana mengembangkan ajaran Taqwa yang ajarannya sama dengan ajaran Aliran Kepribadian, dan Kajari Serang melarang aliran Taqwa tersebut dengan SK nomor : Kep-002/K.2/22-2/82 tanggal 24 Pebruari 1982
Pada tahun 1991 Moch. Syamsu kembali menyebarkan ajarannya di kab. Subang dan Purwakarta dengan menggunakan nama Amanah Keagungan Ilahi [AKI] dibantu murid-muridnya yang ternyata ajarannya tidak berbeda dengan ajaran/aliran yang dikembangkan oleh Moch. Syamsu sebelumnya, Kajari Subang dan Kajari Purwakarta telah melarang ajaran Amanah Keagungan Ilahi [AKI] masih-masing dengan SK Kajari Subang nomor : Kep-01/K2.24/Dsk.3/5/91 tanggal 1 Mei 1991, dan SK Kajari Purwakarta nomor : Kep-525/K2.20.2/Dsk.3/5/1991 tanggal 30 Mei 1991.Dan ahirnya Kajati Jabar mengeluarkan Surat nomor : R.538/P2.3/Dsb.1/11/1993.
Menghadapi Aliran AKI harus hati-hati karena mereka licin dalam berstrategi, mereka selalu memperlihatkan sebuah wirid yang bertuliskan arab dan 12 tata tertib padahal didalamnya adalah benar-benar ajarannya menyimpang dari syari’at Islam. Mereka punya PROTAP yang dijadikan seolah-olah kitab suci, PROTAP ini disusun oleh Andreas salah seorang murid Moch. Syamsu ang sekarang menggantikan posisi Moch. Syamsu karena Moch. Syamsu sudah meninggal.
Ada juga murid Moch. Syamsu yang memisahkan diri dari kepemimpinan Andreas dan tidak menggunakan PROTAP seperti AKI yang dikembangkan oleh Kurnia Wahyu di Perumahan Parahyangan Kencana kab.Bandung dia tidak menggunakan bahkan menolak PROTAP dan lebih tandas lagi dia benci pada Andreas, tetapi semua ajaran yang dikembangkannya sama dengan isi PROTAP yang disusun Andreas karena Andreas menyusun PROTAP dari semua ajaran Moch. Syamsu yang otomatis karena satu guru ajarannya ya sama, meskipun nama berbeda seperti yang dikembanmgkan oleh Syarif di Cisaranten kota Bandung dia mengembangkan KUMNAS [Kesejahteraan Ummat Madani Nasional] karena Syarif adalah murid Moch. Syamsu maka yang dikembangkannya juga itu-itu juga, sama-sama sesatnya.
Meski sudah di larang ternyata sampai sekarang ajaran AKI baik namanya AKI atau nama lain masih tetap ada bahkan berkembang tidak hanya di Jawa barat tetapi sudah menembus pulau Sumatra, AKI kubu Andreas untuk pulau jawa berpusat di Bandung dengan dipimpin oleh Fargana yang oleh masyarakat sekitarnya disebut Ust. Fargana karena dia pandai menyembunyikan diri dengan aktif di masjid dan melakukan aktivitas dakwah dibalik ajaran sesatnya, untuk Sumatra berpusat di Palembang dan untuk keseluruhan berpusat di Jakarta, untuk kubu Kurnia Wahyu dan Syarif berpusat di Bandung.
Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel, Drs KHM Lutfi Izzuddin yang didampingi sekretaris HM Abu Dzar dalam keterangan persnya kepada wartawan di Palembang, Rabu (2/12), mengatakan, hal ini berdasarkan data dan fakta yang ditemukan karena ajaran AKI meniadakan kewajiban shalat dan puasa bagi pengikutnya. Selain itu AKI tidak menjadikan Al Quran dan Sunnah sebagai sumber ajaran, melainkan hanya sebagai ajaran iman dari sumber ajaran, katanya.
Sehubungan itu MUI menetapkan ajaran AKI sesat dan menyesatkan dengan membuat surat keputusan fatwa nomor A-003/SKF/MUI-SS/XII/2009 tentang ajaran AKI. "Dengan adanya surat keputusan fatwa itu bila masyarakat mengikuti ajaran tesebut maka hukumnya haram," ujar dia.
Lebih lanjut dalam keterangan pers itu dikatakan, kepada mereka yang secara sadar atau tidak telah masuk dan mengikuti ajaran tersebut wajib segera bertaubat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar. Fatwa MUI juga merekomendasikan untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ajaran sesat itu. "Kemudian mendesak seluruh lapisan masyarakat terutama tokoh agama agar turut secara aktif menghentikan perkembangan AKI yang telah beredar di daerah ini," katanya menambahkan.
Menurut dia, hal ini berdasarkan pertimbangan bila membiarkan ajaran tersebut berkembang, maka akan berakibat pada keresahan bangsa sehingga dapat mengganggu kestabilan negara. "Fatwa ajaran AKI sesat itu ditetapkan hari ini, 2 Desember 2009," kata dia.
Pendiri Amanat Keagungan Ilahi adalah R. USMAN BIN H. HARUN (R. Usman) yang kemudian dikenal dengan nama AKI Muhammad Syamsoe, lahir di Bandung 14 September 1932 dan wafat di Jakarta pada tanggal 7 Juni 1995.
AKI Muhammad Syamsoe mulai menyebarkan ajaran sesat Amanat Keagungan Ilahi pada tahun 1973. Aliran sesat ini berkembang khususnya di Pulau Jawa, Sumatera.
Aliran Amanat Keagungan Ilahi Kemungkinan Besar Sesat Palembang, NU Online
Aliran Amanat Keagungan Illahi (AKI) yang tumbuh di Sumatra Selatan (Sumsel), kemungkinan besar sesat karena penyimpang dari agama Islam. Berdasarkan penelitian tim Majelis Ulama Indonesia (MUI) di lapangan AKI tersebut tidak mewajibkan pengikutnya shalat dan puasa sehingga ajaran itu menyimpang dari agama Islam, kata Ketua MUI Sumsel, Drs KHM Sodikun di Palembang, Selasa.
Bahkan, lanjut Ketua MUI Sumsel itu, masyarakat masuk AKI tersebut yang selama ini menunaikan shalat dan puasa ternyata setelah bergabung tidak lagi. Jadi aliran AKI tersebut diduga besar sesat karena tidak sesuai dengan kaedah agama Islam, ujar dia lagi.
Sehubungan itu pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas permasalahan AKI tersebut, dan bila rapat memutuskan aliran tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama Islam maka akan dikeluarkan fatwanya, kata dia. Namun, lanjut dia, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada pengikut AKI tersebut supaya mereka kembali untuk menjalankan ibadah sesuai yang ditetapkan agama.
Bahkan, pengikut ajaran AKI itu akan diundang dan mereka nantinya diberikan penyadaran bahwa aliran tersebut tidak sesuai dengan kaedah agama Islam, ujar dia. Dikatakannya, bila pengikut AKI tersebut masih terus melaksanakan aktivitasnya maka permasalahan itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Bedasarkan informasi, pengikut AKI tersebut saat ini sudah sekitar 200 orang yang telah menyebar di kabupaten seperti Lahat, Muara Enim dan Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), tambah dia.
Pengikut Aliran "Amanat Keagungan Ilahi" Diminta Bertaubat
Palembang (voa-islam.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) meminta para pengikut aliran Amanat Keagungan Illahi (AKI) segera bertaubat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar. Hal ini disampaikan setelah dikeluarkan fatwa sesat untuk aliran ini.
MUI setempat menyatakan, berdasarkan data dan fakta yang ditemukan aliran AKI meniadakan kewajiban shalat dan puasa bagi pengikutnya. Selain itu AKI tidak menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber ajaran.
”Kepada mereka yang secara sadar atau tidak telah masuk dan mengikuti ajaran tersebut wajib segera bertaubat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel Drs KH M. Lutfi Izzuddin, dalam keterangan pers, Rabu (2/12).
Kepada mereka yang secara sadar atau tidak telah masuk dan mengikuti ajaran tersebut wajib segera bertaubat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar...
MUI Sumsel menyatakan aliran AKI sesat dan dilarang berkembang di daerah ini dengan membuat surat keputusan fatwa nomor A-003/SKF/MUI-SS/XII/2009 tentang ajaran AKI.
Fatwa MUI juga merekomendasikan untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ajaran sesat itu dan mendesak seluruh lapisan masyarakat terutama tokoh agama agar turut secara aktif menghentikan perkembangan AKI yang telah beredar di daerah itu.
Menurutnya, hal ini berdasarkan pertimbangan bila membiarkan ajaran tersebut berkembang, maka akan berakibat pada keresahan masyarakat sehingga dapat mengganggu kestabilan negara. Wallohu A’lam bish-Showab
BERIKUT INI KUTIPAN SURAT KEPUTUSAN
Kutipan Surat Keputusan :
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
Nomor : R-538/P2.3/Dsb.1/11/1993 Bandung, 10 Nopember 1993
Bersifat : Rahasia
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Aliran Amanat Keagungan Ilahi (AKI)
Kepada : YTH. SDR. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI / KEPALA CABANG KEJAKSAAN NEGRERI SE – JAWA BARAT
Sehubungan akhir-akhir ini Kajati Jabar menerima laporan dari beberapa Kajari tentang kegiatan dari Aliran Kepercayaan Amanat Keagungan Ilahi (AKI), dengan ini kami sampaikan informasi dan petunjuk-petunjuk sebagai berikut :
1. Amanat Keagungan Ilahi (AKI) adalah suatu ajaran yang dikembangkan oleh Sdr. MOCH. SYAMSU atau biasa dikenal dengan panggilan AKI SYAMSU.
2. Pada tahun 1979 MOCH. SYAMSU mengembangkan Aliran “Kepribadian” di Jawa Barat yang pada saat itu yang bersangkutan berdomisili di Bandung.
3. Aliran “Kepribadian” yang berkembang oleh MOCH. SYAMSU ternyata mencapur adukan antara beberapa agama/kepercayaan yaitu antara Islam dengan Hindu dan Kong Fu Tse bahkan melakukan praktek ajaran Aliran “Kepribadian” secara bersama-sama antara pemeluk Agama Islam, agama Hindu, dan Kong Fu Tse.
4. Kajati Jabar telah melarang Aliran “Kepribadian” di seluruh Jawa Barat berdasarkan SK Nomor : Kep-45/K2.3/12/1979 tanggal 4 Desember 1979.
5. Pada tahun 1982 MOCH. SYAMSU pindah ke Kabupaten Serang dan disana mengembangkan ajaran “Taqwa/Amanah Keagungan Tuhan”/”Pendekatan diri kepada Allah” yang ajarannya sama dengan ajaran Aliran “Kepribadian”.
6. Kajari Serang telah melarang aliran “Taqwa”/”Amanah Keagungan Tuhan”/”Pendekatan diri kepada Allah” berdasarkan SK Nomor : KEP-002/K.2/22-2/82 tanggal 24 Pebruari 1982.
7. Pada tahun 1991 MOCH. SYAMSU kembali menyebarkan ajarannya di Kabupaten Subang dan Kabupaten Purwakarta dengan menggunakan nama Amanat Keagungan Ilahi (AKI) dibantu oleh murid-muridnya/pengikutnya yang ternyata ajarannya tidak berbeda dengan ajaran/aliran yang dikembangkan oleh MOCH. SYAMSU sebelumnya.
8. Kajari Subang dan Kajari Purwakarta telah melarang ajaran Amanat Keagungan Ilahi (AKI) masing-masing dengan SK Kajari Subang Nomor : KEP-01/K2.24/Dks.3/5/91 tanggal 1 Mei 1991, dan SK Kajari Purwakarta Nomor : KEP-525/K2.20.2/Dks.3/5/1991 tanggal 30 Mei 1991.
9. Dengan munculnya kembali ajaran Aliran “Amanat Keagungan Ilahi” (AKI) yang disebarkan oleh MOCH. SYAMSU beserta para pengikutnya, dengan ini diminta kepada Kajari yang belum melarang aliran tersebut agar mengambil langkah-langkah yang mengarah kepada pelarangan/pembekuan dengan tetap berpedoman kepada Distrubusi “W” Kejaksaan diseluruh Indonesia Nomor : B-907/D.1/7/1981 tanggal 30 Juli 1981 perihal pelarangan/pembekuan aliran kepercayaan, dan hasilnya dilaporkan dengan segera kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Demikian agar menjadi maklum.
An. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI
JAWA BARAT
ASISTEN INTELIJEN,
ttd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar